Rabu, 22 Oktober 2014

Pembatalan Pengumuman Kabinet Karena Pertimbangan DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Deputi Tim Transisi, Hasto Kristiyanto menyatakan, pembatalan Presiden Joko Widodo mengumumkan nama-nama menteri hari ini didasarkan adanya pertimbangan dari DPR terkait penggabungan dan pemisahan kementerian negara.
"Sebagai presiden yang taat terhadap peraturan perundang-undangan maka sesuai dengan ketentuan UU Kementerian negara maka hari ini telah dikirimkan surat kepada DPR RI," kata Hasto di depan Rumah Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, pertimbangan dari DPR sangat diperlukan karena telah diatur oleh undang-undang.
Ia mengaku pertimbangan tersebut bagian dari seluruh tahapan-tahapan yang diikuti oleh presiden agar terciptanya pemerintahan bersih sesuai komitmen kementerian Jokowi-JK.
Selain itu, Hasto menyebut batalnya pengumuman juga berkaitan dengan pengecekan nama-nama yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.
"Persoalan-persoalan yang berkaitan korupsi maka terkait dari beberapa nama itu belum disampaikan ke PPATK guna dilakukan pengecekan terhadap nama-nama tersebut,"kata Hasto.
Menurut Hasto, batalnya presiden mengumumkan nama-nama menteri hari ini masih dalam batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang.
Diketahui presiden mempunyai waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pelantikan untuk mengumumkan nama-nama menteri dalam pemerintahannya.
"Untuk menetapkan seluruh menteri-menteri yang mewujudkan visi misi presiden dan menerapkan pemerintahan yang efektif maka pendalaman dan pertimbangan yang matang sangat diperlukan," kata Hasto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar