TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Deputi Tim Transisi, Hasto Kristiyanto menyatakan, pembatalan Presiden
Joko Widodo mengumumkan nama-nama menteri hari ini didasarkan adanya
pertimbangan dari DPR terkait penggabungan dan pemisahan kementerian
negara.
"Sebagai presiden yang taat terhadap peraturan perundang-undangan
maka sesuai dengan ketentuan UU Kementerian negara maka hari ini telah
dikirimkan surat kepada DPR RI," kata Hasto di depan Rumah Megawati,
Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini
mengatakan, pertimbangan dari DPR sangat diperlukan karena telah diatur
oleh undang-undang.
Ia mengaku pertimbangan tersebut bagian dari seluruh tahapan-tahapan
yang diikuti oleh presiden agar terciptanya pemerintahan bersih sesuai
komitmen kementerian Jokowi-JK.
Selain itu, Hasto menyebut batalnya pengumuman juga berkaitan dengan
pengecekan nama-nama yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.
"Persoalan-persoalan yang berkaitan korupsi maka terkait dari
beberapa nama itu belum disampaikan ke PPATK guna dilakukan pengecekan
terhadap nama-nama tersebut,"kata Hasto.
Menurut Hasto, batalnya presiden mengumumkan nama-nama menteri hari
ini masih dalam batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang.
Diketahui presiden mempunyai waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah
pelantikan untuk mengumumkan nama-nama menteri dalam pemerintahannya.
"Untuk menetapkan seluruh menteri-menteri yang mewujudkan visi misi
presiden dan menerapkan pemerintahan yang efektif maka pendalaman dan
pertimbangan yang matang sangat diperlukan," kata Hasto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar